Tarik Ulur Review RTRW Kabupaten Mukomuko, Bapemperda: Ditetapkan Berdasarkan Permen ATR

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra--
Setelah Permen ATR/BPN tentang RTRW Kabupaten Mukomuko didapatkan, tinggal penetapan daerah.
‘’Kami di Bapemperda sifatnya menunggu. Kalaulah Permen itu diterbitkan, dan kami terima. Saya jamin dalam waktu dua minggu akan resmi ditetapkan menjadi Perda,’’ demikian Busra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: