Mukomuko Tindaklanjuti Arahan Kementerian Lingkungan Hidup Wujudkan Layanan Persampahan Berkelanjutan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut , M.Ikom--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu komitmen tingkatkan layanan bidang persampahan berkelanjutan.
Upaya yang dilakukan, melaksanakan perbaikan sistem tata kelola layanan serta kelengkapan dokumen dan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sesuai yang telah diinstruksi Kementerian Lingkungan Hidup.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut., MIkom di Mukomuko pada Selasa, 3 Juni 2025.
Ia menyampaikan, pihaknya menghaturkan terimakasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup yang menaruh perhatian terhadap pembenahan tata kelola lingkungan di daerah, khususnya bidang persampahan di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Daftar Pemenang FLS3N dan O2SN di Mukomuko Tahun 2025
BACA JUGA:Warga Kabupaten Mukomuko dan Sumbar Ternyata Banyak Kesamaan, Adat Hingga Perempuan
Dikatakan Budiyanto, pada tanggal 7 Maret 2025, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 217 yang ditujukan kepada Pemkab Mukomuko.
SK Kementerian Lingkungan Hidup tersebut sehubungan dengan sanksi administratif, berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.
Ditegaskannya, SK Kementerian Lingkungan Hidup tersebut merupakan bentuk motivasi bagi daerah untuk berbenah, baik dari sisi layanan maupun pengelolaan bidang persampahan.
‘’Jadi, setelah surat itu diterima, kami menindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi pertama diinternal kami Dinas Lingkungan Hidup, serta berkoordinasi dengan pimpinan. Tahap awal, langkah yang kami lakukan adalah penyusunan roadmap,’’ kata Budiyanto.
Roadmap yang disusun memuat tentang perencanaan visual yang menggambarkan tujuan, strategi dan rencana serta tindakan yang bakal dilaksanakan yang akan dilaksanakan untuk pembenahan TPA sampah di Desa Selagan Jaya tersebut.
‘’Roadmap yang kami susun, berkaitan dengan penangan persampahan di Mukomuko,’’ ungkap Budiyanto.
Langkah berikutnya, kata Budiyanto, pihaknya juga melengkapi dokumen TPA sampah yang dipersyaratkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup. Sesuai yang diminta, seperti Desain engineering development (DID), dan persyaratan lain dalam sistem pengelolaan persampahan, sudah dipenuhi.
‘’Ada satu hal yang belum dapat kami lengkapi adalah izin lingkungan terhadap pembangunan TPA persampahan, dan itu kami senantiasa koordinasi, dalam hal ini dengan Dinas PUPR selaku dinas teknis yang melakukan pembangunan TPA Selagan Jaya tersebut,’’ ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: