Program RTLH Dinas Perkim Mukomuko Dibantu Petugas Fasilitator

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd--
Pun demikian, Suryanto menyatakan bahwa 2 KK yang mundur dari calon penerima bantuan tersebut tidak bisa diganti dengan nama lain.
‘’Calon penerima ini berdasarkan usulan tahun lalu, dan telah melalui proses verifikasi dan validasi data lapangan. Jadi tidak memungkinkan diganti dengan nama lain,’’ ujarnya.
Ia berharap, program ini dapat terlaksana dengan aman, dan hasilnya tepat guna dan tepat sasaran.
‘’Dengan merekrut tenaga fasilitator ini, harapan kita program ini benar-benar berjalan dengan baik dengan hasil maksimal,’’ demikian Suryanto. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: