Masa Pensiun ASN Akan Diperpanjang Menjadi 70 Tahun

Masa Pensiun ASN Akan Diperpanjang Menjadi 70 Tahun --
RADARMUKOMUKO.COM - Batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) diusulkan ditambah hingga 70 tahun. Usulan ini sudah diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa KORPRI telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan dikutib dari disway.id.
BACA JUGA:4 Benda yang Tidak Boleh Diletakkan di Atas Tempat Tidur Menurut Feng Shui
BACA JUGA:Punya Desain Serupa, Ini 5 Perbedaan Samsung Seri A dengan Seri S
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi meminta agar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini
Dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal perpanjangan masa usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.
"Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Menpan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah," jelas Hasan di Kantornya, Senin, 26 Mei 2025.
Ia mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan secara khusus di pemerintah. Ia menyebut hal tersebut baru berupa usulan-usulan saja.
BACA JUGA:Bayangkan, Wanita Suku Nelap Di Gunung Everest Boleh Punya Suami Lebih Dari Satu
BACA JUGA:Perlu Moderasi Konsep Beragama Guna Mencegah Paham Radikalisme di Masyarakat
Ia menyebut usulan-usulan tersebut kini telah ditampung oleh pemerintah.
"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," jelas Hasan.
"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: