902 Orang Pegawai Non ASN di Kabupaten Mukomuko Sudah Dirumahkan OPD

902 Orang Pegawai Non ASN di Kabupaten Mukomuko Sudah Dirumahkan OPD--Sumber Foto : Radar Mukomuko
RADARMUKOMUKO.COM - Mulai bulan mei ini, sebanyak 902 orang pegawai non ASN atau honorer sudah dirumahkan oleh pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Para honorer yang dirumahkan tersebut adalah mereka yang belum 2 tahun bekerja, tidak masuk data base BKN dan honorer yang tidak ikut tes PPPK tahap 2 dan juga yang ikut tes CPNS.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangaan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH, MH diminta keterangannya mengakui, sesuai data yang mereka miliki ada 902 non ASN yang tidak dapat lagi dipekerjakan karena terkendala aturan dari pusat yang tidak membolehkan lagi pemerintah mempekerjakan non ASN.
Data 902 ini sesuai dengan laporan dari masing-masing instansi, bisa jadi ada yang tidak dilaporkan, sehingga jumlahnya bisa lebih banyak lagi.
BACA JUGA:Api Belum Padam, Pemkab Bantu Atasi Kebakaran Lahan di Mukomuko
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Pastikan Belum Ada Gerakan Mutasi Susul Pelantikan Pj Sekda
Ia mengakui mereka merupakan non ASN yang tidak masuk data base hingga belum 2 tahun mengabdi.
"Mereka diperkajakan oleh OPD, semua tergantung OPD apalah sudah dirumahkan semua atau belum," kata Niko.
Lanjutnya, data 902 ini tersebar di semua OPD, termasuk di kantor kecamatan dan puskesmas-puskesmas di Kabupaten Mukomuko.
Terhadap honorer yang masuk database BKN dan ikut dalam tes PPPK yang sudah dilakukan, bagi yang belum mendapat formasi akan berubah status menjadi ASN PPPK paruh waktu.
Terus mengenai tenaga kerja melalui pihak ketiga (outsourcing) yang belakangan diwacanakan oleh pemerintah daerah, Niko mengaku masih sebatas rencana.
BACA JUGA:5 Tipe Orang yang Cocok Memakai Smartwatch, Apakah Itu Kamu?
BACA JUGA:Dewan PKS Protes Kebijakan Pembangunan Pemprov Bengkulu 2025, Andy: Mukomuko Dianaktirikan
Ia tidak tahu pasti seperti apa proses outsourcing nantinya. Bisa jadi para honorer bisa memilih, tetap sebagai PPPK paruh waktu atau sebagai tenaga tenaga kerja melalui pihak ketiga outsourcing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: