Dua Kades di Mukomuko Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara

Dua Kades di Mukomuko Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat--

Sebelumnya, pada pertengahan April 2025 lalu, Kades Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya berinisial Mj, didemo sejumlah warga dengan beberapa materi tuntutan, dan diantaranya paling menonjol berkaitan dengan beredarnya foto oknum Kades sedang karaoke bersama wanita penghibur di sebuah tempat hiburan malam. 

Berkelang sepekan, aksi demo warga menuntut Kades Pu mengundurkan diri dari jabatan juga terjadi di Desa Padang Gading, Kecamatan Sungai Rumbai. Dengan persoalan menonjol, berkaitan dengan dugaan perselingkuhan oknum Kades. 

Aspirasi warga dari dua desa menuntut oknum Kades mengundurkan diri ini dilaporkan ke Pemkab Mukomuko, dan saat ini masih dalam proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: