Begini Nasib Honorer Yang Tidak Lulus Tes Tahap 1 dan Tahap 2, Siap-Siap Dirumahkan

Begini Nasib Honorer Yang Tidak Lulus Tes Tahap 1 dan Tahap 2, Siap-Siap Dirumahkan

Begini Nasib Honorer Yang Tidak Lulus Tes Tahap 1 dan Tahap 2, Siap-Siap Dirumahkan--Sumber Foto : Dokumentasi Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM - Tes PPPK tahap 1 dan tahap 2 sudah dilaksanakan. Sudah pasti banyak para honorer yang tidak lulus tes, karena formasi yang disediakan terbatas.

Yang menjadi pertanyaan bagaimana nasib para honorer yang tidak ikut tes dan tidak lulus tes pada tahap 1 dan tahap 2 tersebut.

Dilansir dari beberapa sumber, pemerintah fokus pada penyelesaian honorer yang masuk data base. Maka dipastikan untuk honorer yang tidak masuk data base akan di rumahkan.

Dalam surat edaran terbaru, disebutkan bahwa honorer kategori R2 dan R3 serta peserta PPPK tahap 2 yang belum terselesaikan pada tahun ini akan tetap diproses setelah Oktober 2025.

Pemerintah juga masih mempertimbangkan skenario optimalisasi tahap 2, yang bertujuan untuk mengakomodasi lebih banyak tenaga kerja honorer yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:Spesifikasi AirPods 4: Standar Baru TWS yang Mengesankan

BACA JUGA:OnePlus 13T vs Xiaomi 15: Ponsel Flagship Mana yang Paling Juara?

Pemerintah juga menginstruksikan kepada instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan haknya hingga ada keputusan resmi terkait pengangkatan mereka sebagai ASN.

Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sudah ditetapkan dengan batas waktu yang jelas. Jika Anda sedang dalam proses seleksi, pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemenpan RB dan BKN agar tidak ketinggalan tahapan penting.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa semua honorer yang terdata dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tahap II akan diangkat menjadi ASN dan mendapatkan NIP dari pemerintah.

Bagi honorer yang tidak memenuhi syarat dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tahap II maka tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah secara resmi.

Pegawai pemerintah yang diberikan dalam hasil seleksi PPPK ini adalah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Kualitas Unggul, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: