Usia Masuk TK, SD dan SMP Sederajat Terbaru Yang Harus Diketahui Orang Tua

Usia Masuk TK, SD dan SMP Sederajat Terbaru Yang Harus Diketahui Orang Tua

Usia Masuk TK, SD dan SMP Sederajat Terbaru Yang Harus Diketahui Orang Tua--Sumber Foto : balpos.com

Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang  berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

Persyaratan usia ini dikecualikan bagi penyandang disabilitas, pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

BACA JUGA:Ide Acara Perpisahan Bagi Siswa - Siswi Yang Tidak Butuh Biaya Namun Berkesan

BACA JUGA:Pinjam Non KUR di BRI 2025 Rp 25 Juta Hingga Rp 250 Juta, Segini Cicilannya

Sementara untuk calon Murid Baru kelas 7 (tujuh) SMP harus berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025 dan telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang  berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

Juga yang pasti, persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam atat (1) dibuktikan dengan Ijazah atau surat keterangan lulus.

Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid, penyandang disabilitas,  Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan khusus, Pada Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan  layanan khusus dan Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tetinggal, terdepan, dan terluar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: