Nelayan Dilarang Manfaatkan Barcode BBM untuk Kepentingan Lain, Ketahuan Bakal Disanksi Tegas

Nelayan Dilarang Manfaatkan Barcode BBM untuk Kepentingan Lain, Ketahuan Bakal Disanksi Tegas--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/radarmukomuko.com
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengingatkan para nelayan di daerah ini, tidak memanfaatkan barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk keperluan lain. Apalagi disalahgunakan untuk pengisian bahan bakar pelaku usaha bisnis lainnya.
Bagi pelaku usaha nelayan yang kedapatan menyalahgunaan barcode BBM atau QR untuk kepentingan selain usaha nelayan, dapat diberlakukan sanksi tegas. Hingga dilakukan pencabutan kartu QR.
Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko yang dimotori pengurus nelayan Pantai Indah Mukomuko, Jum’at, 2 Mei 2025.
Sosialisasi bertujuan untuk mengingatkan nelayan untuk memanfaatkan jatah BBM sesuai peruntukannya ini, berlangsung di Gudang Ikan Ketek Ketek Lasak (KKL) di Pantai Indah Mukomuko, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
BACA JUGA:Mobil Listrik Toyota bZ3X Dibandrool Rp 250 Jutaan, Kecepatan 160 km/Jam, Jarak Tempuh 610 Km
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Edi Aprianto, SP., M.Si diwakili Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman, SP kepada peserta sosialisasi. Ia menegaskan, barcode BBM nelayan hanya dapat dipergunakan pemegang kartu, dan tidak dibenarkan untuk dipindahtangankan ke pihak lain.
Kemudian, BBM nelayan yang didapatkan sesuai dengan jatah QR atau barcode, hanya dapat digunakan untuk keperluan operasional aktivitas nelayan menangkap ikan di laut atau pengolahan hasil tangkapan.
‘’Barcode BBM nelayan tidak bisa dipindahtangankan. BBM yang didapatkan pun dilarang untuk disalahgunakan untuk peruntukan lain yang tidak ada hubungannya dengan aktivitas usaha perikanan,’’ kata Warsiman.
Bagi nelayan yang kedapatan atau diduga menyalahgunakan barcode BBM, siap-siap akan berhadapan dengan sanksi tegas.
‘’Kartu barcode akan dicabut, dan yang bersangkutan dipastikan tidak bakal lagi mendapatkan rekomendasi penerbitan barcode BBM nelayan dari dinas,’’ kata Warsiman.
BACA JUGA:Penyakit Ngorok (SE) Serang Ternak di Mukomuko, Ratusan Ekor Ternak Warga Ditemukan Mati
BACA JUGA:Syarat Pinjam KUR BRI, Ini Cicilan Per-Bulan Pinjaman Rp 50 Juta dan Rp 100 Juta
Dalam proses pengambilan BBM di SPBU, diharuskan bagi pemegang kartu rekomendasi langsung atau pihak keluarga yang tertera di dalam Kartu Keluarga (KK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: