Harga Sawit Belum Bergerak Naik Sesuai Instruksi Gubernur Rp 3.143 Per-Kg

Harga Sawit Belum Bergerak Naik Sesuai Instruksi Gubernur Rp 3.143 Per-Kg

Harga Sawit Belum Bergerak Naik Sesuai Instruksi Gubernur Rp 3.143 Per-Kg--

RMONLINE.ID - Diketahui, sebagai bentuk perhatian dan pembelaan kepada petani sawit, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan memerintahkan seluruh pabrik menerima TBS masyarakat dengan harga Rp 3.143 per-kg sesuai ketetapan.

Namun pantauan di lapangan, khususnya untuk wilayah Kabupaten Mukomuko sebagai daerah penghasil sawit terbesar di Provinsi Bengkulu, harga TBS belum bergerak menuju ketetapan gubernur.

Bahlan beredar informasi di media sosial, harga TBS malah masih berada pada tren penurunan. Dimana saat ini harga di pabrik berkisar Rp 2.450 hingga Rp 2.600.

BACA JUGA:Turun ke Sekolah, Wakil Ketua DPRD Mukomuko Wisnu Hadi Terima Keluhan Guru Soal Absensi Online

BACA JUGA:APBDes Belum Selesai, 3 Desa di Mukomuko Belum Bisa Berbelanja

Menanggapi hal ini salah seorang anggota DPRD Mukomuko, Alpian,SE mengatakan sama sekali pengusaha pabrik sawit di daerah ini belum mengindahkan instruksi gubernur.

Untuk itu ia berharap gubernur serius menyikapi ini, harus ada sanksi sesuai yang dijanjikan terhadap pabrik yang tidak patuh pada penetapan tim tersebut.

"Petani sudah senang dengan adanya ketegaskan gubernur yang disampaikan secara lisan maupun edaran resminya. Namun nampaknya masih dicueki pihak pabrik, buktinya lihat harga sekarang masih ingin diturunkan," kata Alpian.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Fitri,SE juga mengatakan gubernur adalah penentu kebijakan yang harus didengarkan dan dilaksanakan.

Maka ia merasa heran dengan sikap pabrik yang masih belum mengikuti harga ketetapan tersebut.

Ia menilai, gubernur perlu lebih keras lagi dengan pihak pengusaha yang tidak memihak kepada masyarakat.

BACA JUGA:Objek Wisata di Pulau Mentawai, Ada Yang Disukai Turis Asing

BACA JUGA:Sebagian Besar Jaringan Irigasi Sawah Petani di Mukomuko Rusak Berat

Seluruh pemilik pabrik harus dipanggil kembali untuk diminta penjelasannya. Selanjutnya berlakukan sanksi tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: