Memasuki Triwulan II, Pemkab Mukomuko Belum Tuntaskan Entri Data SIRUP 2025

Memasuki Triwulan II, Pemkab Mukomuko Belum Tuntaskan Entri Data SIRUP 2025

Memasuki Triwulan II, Pemkab Mukomuko Belum Tuntaskan Entri Data SIRUP 2025--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Belanja anggaran triwulan II tahun 2025 telah berjalan. Meski demikian, terpantau entri data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu belum tuntas.   

Data terhimpun hingga Rabu, 9 April 2025, masih terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko yang belum melaksanakan entri data RUP ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun anggaran 2025. 

Kepala Sekretariat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mukomuko, Effih, ST., MT mengakui adanya keterlambatan OPD dalam proses pengimputan RUP tahun anggaran 2025. 

Bahkan, kata Effih, hingga hari ini masih terdapat beberapa OPD yang nihil, belum melakukan pengimputan RUP ke SIRUP. 

BACA JUGA:6 Hari Hilang Ditemukan Selamat, Warga Menduga Korban Disembunyikan Makhluk Halus

BACA JUGA:Anak Eks Kades Yang Hilang Ditemukan Selamat, Pengakuannya Sangat Mengejutkan

‘’Surat sudah kita layangkan untuk percepatan proses pengimputan. Kenyataannya demikian, hingga kini masih ada OPD yang belum sama sekali melakukan pengimputan,’’ kata Effih di Mukomuko, Rabu, 9 April 2025.

Dari aplikasi SIRUP LKPP dapat diketahui beberapa OPD yang belum melakukan pengumuman RUP. Diantaranya, Kecamatan Penarik, Kecamatan Selagan Raya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Teras Terunjam, Kelurahan Bandar Ratu, Kelurahan Koto Jaya dan Kelurahan Pasar Mukomuko. 

Menurut Effih, secara keseluruhan perangkat daerah yang terdaftar pada aplikasi SiRUP, secara total sudah melakukan pengimputan RUP. Akan tetapi, di sebagian besar belum tuntas. Berkemungkinan belum diumumkan karena masih ada penyesuaian anggaran atas RUP yang bakal dilaksanakan tahun ini.   

‘’Kalau secara total pengimputan sudah, tetapi belum diumumkan karena masih ada penyesuaian anggaran pasca kebijakan efisiensi. Sebab, pada tahapan rekap manual oleh beberapa OPD masih ditemukan selisih pada anggaran pengadaan,’’ ungkapnya. 

BACA JUGA:Pinjam KUR BSI Rp 100 Juta Tanpa Bunga, Berikut Syarat dan Caranya

BACA JUGA:Bupati Kecewa, Kehadiran Pegawai Disdikbud dan Dinas PMD Kurang Dari 50 Persen

Keterlambatan pada proses pengimputan dan pengumuman RUP ke SIRUP dapat mempengaruhi capaian nilai Monitoring Center Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun 2025. 

Tidak hanya itu, bagi daerah yang tidak mengumumkan RUP, ancaman terbesar adalah tidak dapat melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: