Bicara Soal Peralihan Honorer Pemkab Mukomuko ke Outsourcing, Ini Respons Pimpinan DPRD

Bicara Soal Peralihan Honorer Pemkab Mukomuko ke Outsourcing, Ini Respons Pimpinan DPRD--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Cuap-cuap soal rencana pengalihan tenaga honorer menjadi pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu mendapat respons dari unsur pimpinan dewan.
Tiga unsur pimpinan DPRD Mukomuko, Ketua Zamhari, Wakil Ketua I Wisnu Hadi dan Wakil Ketua II Damzir menyatakan sepakat ketika penyediaan jasa pekerja outsourcing di Pemkab Mukomuko dengan landasan utama penyelamatan honorer yang telah terlanjur mengabdi untuk daerah.
Disampaikan Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE. Seperti diketahui, di Pemkab Mukomuko terdapat sejumlah honorer yang telah mengabdi cukup lama untuk daerah, akan tetapi mereka tidak mendapat ruang untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Waka I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi Dorong PGRI dan ASN Bersurat Terkait Keluhan Absensi Online
BACA JUGA:BKPSDM Mukomuko Tanggapi Keluhan ASN Terkait Penerapan Absensi Online
Sesuai dengan instrumen pusat, kata Wisnu Hadi, bagi non-ASN atau honorer yang tidak berkesempatan mengikuti seleksi PPPK tersebut tiada harapan bagi mereka untuk kembali mendapatkan ruang kerja dengan gaji ditanggung APBD.
Artinya, kata Wisnu Hadi, mau tidak mau karena kebijakan pemerintah pusat itu, mereka harus rela dihilangkan dari status honorer. Karena ini menyangkut hajat orang banyak, kata Wisnu Hadi, tentunya perlu dipikirkan agar mereka bisa tetap mendapat ruang kerja. Solusinya tiada lain, mengupayakan agar mereka mendapat kesempatan kerja melalui penyediaan jasa outsourcing.
‘’Ada 4 kategori honorer yang perlu kita pikirkan, tenaga claining service (petugas kebersihan), driver (sopir), tenaga IT (Informasi Techknologi) dan security yang telah mengabdi lebih dari 2 tahun dari tahun 2023 dan mereka tidak dapat ikut seleksi PPPK karena tidak bisa mendaftar sebagai non-ASN di sistem BKN,’’ kata Wisnu Hadi.
Dikatakan Wisnu Hadi, untuk penyelamatan tersebut sepakat ketika daerah memberlakukan sistem penyediaan jasa outsourcing untuk memikul beban, tugas dan tanggung jawab kerja terhadap 4 kategori tersebut.
BACA JUGA:Mukomuko Pantau Persediaan Gas Elpiji Pasca Lebaran Idul Fitri 2025
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bentuk Tim GENTING, Dukung Kementerian KKBN Tekan Angka Stunting
‘’Solusinya, ya untuk 4 kategori tugas itu harus dilakukan penyediaan jasa outsourcing, dan kami DPRD sekitarnya sepakat ketika itu diberlakukan daerah,’’ kata Wisnu Hadi.
Adapun jumlah honorer yang masuk dalam 4 kategori tersebut berkisar 230 orang, dan mereka tersebar di beberapa OPD, termasuk di lembaga DPRD Mukomuko yang jumlahnya mencapai puluhan orang.
Menurut Wisnu Hadi, dalam penyediaan jasa outsourcing sangat tidak memungkinkan semua honorer dari 4 kategori tersebut mendapat ruang kesempatan. Hal ini berkaitan dengan beban belanja daerah dalam penyediaan jasa outsourcing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: