Larangan Gratifikasi Bagi ASN atau Pejabat Menjelang Lebaran Oleh Bupati Mukomuko

Larangan Gratifikasi Bagi ASN atau Pejabat Menjelang Lebaran Oleh Bupati Mukomuko--
RMONLINE.ID - Bupati Mukomuko mengeluarkan surat edaran Nomor: 700/ 133/ITDA/III/2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Surat bupati ini menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, dalam rangka mendukung upaya Pencegahan Korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Dalam surat ini diharapkan setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Ada beberapa larangan bagi ASN atau pejabat menjelang lebaran dalam surat ini, diantaranya:
- Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Indah Cargo Bantu Beras untuk Warga Kota Mukomuko, Pak RT: Patut Dijadikan Contoh
BACA JUGA:Mudik Via Mukomuko Terpantau Sepi, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Tetap Berlaku
- Berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan Gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
- Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/ minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Mukomuko di Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
- Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
- Memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka dan bentuk pemberitahuan public lainnya kepada Masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun
BACA JUGA:7 Rekomendasi Hampers untuk Baby New Born Saat Lebaran
BACA JUGA:Cara Menggoreng Goreng Ikan Agar Tak Meletup dan Lengket
- Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan dapat melakukan Langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelican kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: