Larangan Gratifikasi Bagi ASN atau Pejabat Menjelang Lebaran Oleh Bupati Mukomuko

Larangan Gratifikasi Bagi ASN atau Pejabat Menjelang Lebaran Oleh Bupati Mukomuko

Larangan Gratifikasi Bagi ASN atau Pejabat Menjelang Lebaran Oleh Bupati Mukomuko--

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor whatsap +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/ penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected];

- Memperbanyak dan meyebarluaskan informasi Surat Imbauan ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: