Larangan Gratifikasi Bagi ASN atau Pejabat Menjelang Lebaran Oleh Bupati Mukomuko

Larangan Gratifikasi Bagi ASN atau Pejabat Menjelang Lebaran Oleh Bupati Mukomuko--
Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor whatsap +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/ penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected];
- Memperbanyak dan meyebarluaskan informasi Surat Imbauan ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: