SK PPPK Tahap I Segera Diproses Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat

SK PPPK Tahap I Segera Diproses Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat

Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH --

RMONLINE.ID - Bupati Mukomuko, H.Choirul Huda,SH siap mengakamodir permintaan dari para honorer calon PPPK yang sudah lulus tes. 

Namun untuk segera mengeluarkan SK pengangkatan, pemerintah daerah masih perlu mempelajari ketentuan yang ada dan putusan dari pusat.

Dijelaskan Huda, para perwakilan honorer calon PPPK ini sudah ia terima dan telah dijelaskan seperti apa nanti tahapannya. 

Pada intinya pemerintah tidak ada niat mengulur waktu, bahkan inginnya bisa lebih cepat sehingga satu persatu tugas terselesaikan.

"Kalau kita sama dengan mereka, inginnya cepat dan sesegera mungkin, sehingga pegawai bisa bekerja dengan tenang dan bagi pemda lebih cepat lebih baik. Kalau ini belum selesai, kapan kita urus persoalan lain, karena masalah pegawai ini cukup banyak yang perlu diselesaikan," kata Huda.

BACA JUGA:Pasar Murah Ramadhan Polres dan Kejaksaan Mukomuko Digelar Serentak pada Kamis Besok

BACA JUGA:Wakil Bupati Rahmadi AB Koordinasi Pembangunan Gudang Bulog di Mukomuko

Hanya saja untuk segera menerbitkan SK, daerah tidak bisa begitu saja, perlu melihat perkembangan situasi di pusat. 

Kemudian perlu mempelajari putusan - putusan pusat yang perlu ditindakalnjuti dan menjadi dasar kebijan daerah.

"Kita perlu mempelajari sutuasi dan keputusan dari pusat. Saya sudah minta pak Asisten 1 untuk segera menindaklanjuti. Kita berusaha mengakamodir permintaan ini sesegera mungkin," tegasnya.

Sebelumnya, puluhan perwakilan pegawai non ASN atau tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus tes Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 2024 menemui Bupati Mukomuko. 

Para calon ASN PPPK ini, medesak bupati segera merubah status mereka dari honorer menjadi ASN PPPK dengan mengeluarkan SK pengangkatan sekarang. 

Menurutnya tidak ada kendala dan alasan penundaan pengangkatan atau penerbitan SK PPPK tersebut.

Seperti dijelaskan salah seorang honorer, kedatangan mereka menghadap bupati, yaitu mendesak untuk segera di SK-kan sebagai PPPK, karena mereka sudah lulus PPPK. Informasi yang mereka terima, anggaran untuk gaji PPPK sudah tersedia dalam APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: