Sudah Dipangkas, Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat dan Dewan Masih Rp 20-an Miliar

Sudah Dipangkas, Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat dan Dewan Masih Rp 20-an Miliar

Sudah Dipangkas, Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat dan Dewan Masih Rp 20-an Miliar--

Juga dengan efisiensi ini langkah mereka untuk melihat-lihat pembangunan dan pemandangan ke daerah lain menjadi sedikit berkurang.

"Pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50 persen tersebut merupakan ketetapan dari pusat, harus dilakukan. 

Pengurangan 50 persen ini berlaku untuk perjalanan dinas semuanya, baik bupati, dewan dan pejabat," kata salah seorang pejabat tinggi Mukomuko.

Terdapat 7 (tujuh) komponen yang harus dicermati untuk dilakukan efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025.

1. Membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion;

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%; 

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;

5. Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya;

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan

7. Melakukan penyesuaian APBD Tahun aggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: