Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu

Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu

Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu--Sumber Foto : Kemenag.go.id

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik

- Terdapat dalam kejahatan jabatan atau tindak pidana

BACA JUGA:Honorer Minta Diangkat PPPK Penuh Waktu, Ini Respon Pemda dan Dewan Mukomuko

BACA JUGA:Syarat PPPK Paruh Waktu, Jabatan Hingga Gaji Yang Akan Didapat

- Apabila mengundurkan diri

- Meninggal dunia

- Pelanggaran Pancasila dan UUD 1945

- Sudah memasuki usia pensiun

- Terdampak perampingan organisasi

- Gangguan jasmani dan rohani

Artinya sudah menyalahi peraturan perundang-undangan sebagai ASN sehingga bukan hanya tidak bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu namun juga akan diberhentikan oleh pemerintah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: