Pemkab Mukomuko Ancam Sanksi Perusahaan Enggan Sampaikan LKPM 2024

Pemkab Mukomuko Ancam Sanksi Perusahaan Enggan Sampaikan LKPM 2024

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP --

‘’Sesuai dengan aturan, perusahaan yang ingkar laporkan LKPM dapat disanksi pembekuan sebagian atau keseluruhan usahanya, bahkan bisa jadi disanksi hingga pencabutan izin usahanya,’’ demikian Juni Kurnia Diana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: