Pemkab Mukomuko Ancam Sanksi Perusahaan Enggan Sampaikan LKPM 2024
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP --
‘’Sesuai dengan aturan, perusahaan yang ingkar laporkan LKPM dapat disanksi pembekuan sebagian atau keseluruhan usahanya, bahkan bisa jadi disanksi hingga pencabutan izin usahanya,’’ demikian Juni Kurnia Diana.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: