Pemkab Mukomuko Ancam Sanksi Perusahaan Enggan Sampaikan LKPM 2024

Pemkab Mukomuko Ancam Sanksi Perusahaan Enggan Sampaikan LKPM 2024

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Menjaga investasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu senantiasa mengingatkan pihak perusahaan Penamanan Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Salah satunya, berkaitan dengan aturan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh masing-masing badan usaha. Bagi perusahaan yang enggan menyampaikan LKPM, dianggap ingkar terhadap aturan dan bakal diberlakukan sanksi

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP mengungkapkan, untuk setiap perusahaan baik PMA maupun PMDN selalu diingatkan, bahwasanya perusahaan wajib menyampaikan LKPM per triwulan.

Dikatakan Juni Kurnia Diana, selama ini bagi perusahaan yang terlambat menyampaikan LKPM, masih diberi toleransi dan pembinaan. Mereka belum pernah dijatuhi sanksi. Untuk kedepan, kata Juni Kurnia Diana, pihaknya bakal menerapkan sanksi tegas atas pelanggaran aturan tersebut. 

BACA JUGA:Gedung Baru Perpustakaan Daerah Mukomuko Butuh Dukungan Kelengkapan Sarana Prasarana Layanan

BACA JUGA:Dinas Perikanan Mukomuko Lengkapi Sarana Prasarana BBI dengan Kincir Air dan CCTV

‘’Penyampaian laporan LKPM bagi perusahaan PMA maupun PMDN itu sebuah kewajiban secara aturan perundang-undangan yang berlaku. Lapran LKPM ini disampaikan setiap per 3 bulan sekali. Artinya, dalam masa kerja 1 tahun, perusahaan wajib menyampaikan LKPM dari aktivitas perusahaannya sebanyak 4 kali,’’ kata Juni Kurnia Diana di Mukomuko, Senin, 13 Januari 2025. 

Juni Kurnia menegaskan, saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang belum menyampaikan laporan LKPM usahanya untuk triwulan IV tahun 2024. 

Seyogianya, laporan LKPM triwulan IV wajib disampaikan selambat-lambatnya pada 9 Januari 2025 lalu. 

‘’Ini yang perlu diperhatikan betul, LKPM triwulan IV paling lambat disampaikan pihak perusahaan pada tanggal 9 Januari kemarin. Sampai saat ini kita masih menemukan adanya perusahaan yang belum menyampaikan laporan itu. Ini akan kita tindak tegas,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Harimau Masuk Danau Lebar, Warga Setia Budi Pasang Pagar Betis

BACA JUGA:Hasil Pemetaan 2024, Mukomuko Masih Tercatat 2 Desa Rentan Rawan Pangan

Dasar kewajiban pelaporan LKPM bagi perusahaan PMA dan PMDN berikut dengan sanksinya adalah Peraturan Kepala BKPM Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Dikatakan Juni Kurnia, berdasarkan aturan tersebut, bagi perusahaan yang enggan menyampaikan LKPM, dapat diberlakukan sanksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: