Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota Baru Berpeluang Ditunda

Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota Baru Berpeluang Ditunda

Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota Baru Berpeluang Ditunda--

Hal ini membuat pelantikan kepala daerah hasil pilkada harus mundur, karena ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.

Adapun sampai saat ini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meski ada perubahan jadwal MK.

Afif menilai tanggal 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: