Pajak PPN Naik 12 Persen Juga Berimbas Pada Tarif Listrik, Tapi Hanya Pengguna Daya Tinggi
Pajak PPN Naik 12 Persen Juga Berimbas Pada Tarif Listrik, Tapi Hanya Pengguna Daya Tinggi--Sumber Foto : Ferly Saputra/radarmukomuko.com
Itu semua termasuk pada 97 persen diskon 50 persen pelanggan rumah tangga untuk bulan Januari dan bulan Februari 2025.
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Untuk Siswa Peluang Bagi Pemilik Kantin Sekolah
BACA JUGA:Rumus Institut Resmi Surati Presiden Prabowo dan DPR RI, Tolak Kada Dipilih DPRD
Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: