Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Untuk Sembako dan Jasa Berikut Ini

Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Untuk Sembako dan Jasa Berikut Ini

Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Untuk Sembako dan Jasa Berikut Ini--Sumber Foto : Radarmukomuko.bacakoran.co

RMONLINE.ID - Pemerintah telah memutuskan 1 Januari 2025, resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Namun ada beberapa barang kebutuhan dan jasa yang mendapat pembebasan tarif pajak 12 persen.

Dilansir, dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.

Pembebasan ini untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Barang dan jasa yang membayar PPN, akan ditanggung Pemerintah PPN-nya.

"Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum," katanya.

Lanjutnya, pemerintah membayar biayanya mencapai diestimasi Rp 265,6 triliun, agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang di kebutuhan tersebut. 

BACA JUGA:Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Akan Diumumkan Pemerintah

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam KUR BRI Rp 50 Juta dan Rp 100 Juta 2024

"Seharusnya mereka membayar PPN sesuai dengan barang dan jasa yang lain. Tapi karena pemerintah di PPN dalam hal ini memberikan keberpihakan, mereka dibebaskan PPN-nya," paparnya.

Sri Mulyani menambahkan, Pemerintah juga akan menjalankan rancangan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang bertujuan untuk mendukung agar sektor-sektor produktif, yaitu di bawah kementerian Perindustrian dan Kementerian Perumahan, dapat meningkat kegiatannya. 

"Nah, desain paket kebijakan ekonomi ini adalah mencoba untuk selengkap mungkin. Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah, yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuanya," jelas Menkeu Sri Mulyani dilansir dari disway.id. 

BACA JUGA:Waspada! 5 Kesalahan Fatal yang Bikin Keuanganmu Amburadul di Tahun 2024: Wajib Baca dan Hindari Sekarang Juga

BACA JUGA:Kelola Keuangan dengan Tepat, Begini Cara Menjaga Keuangan Saat Deflasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa pemberian stimulus atau paket kebijakan ekonomi untuk para masyarakat berpenghasilan rendah juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus. 

"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen. 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 6 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” jelas Menko Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: