Daftar Kendaraan Yang Diprediksi Terkena Tarif PPN 12 Persen
Daftar Kendaraan Yang Diprediksi Terkena Tarif PPN 12 Persen--Sumber Foto : radarbanyumas.disway.id
RMONLINE.ID - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen bakal diberlakukan mulai pada 1 Januari 2025 nanti.
Para wakil rakyat di DPR telah mengadakan audiensi dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah saja.
Dilansir dari disway.id Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, mengatakan barang-barang mewah yang dimaksud adalah barang-barang seperti hunian yang mewah, serta kendaraan seperti mobil dan motor mewah.
“Apartemen, rumah mewah, serta motor dan mobil mewah,” ucap Sufmi dalam keterangan tertulis resminya.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Mukomuko 2024 Digelar di Bengkulu, Padang dan Jambi, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Berlakukan Absensi Online untuk Memantau Disiplin Kerja PNS
Saat ini, Pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, yang mengatur tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm )sebagai acuan.
Dalam Permenkeu tersebut, ada beberapa kriteria yang dipakai untuk memberlakukan PPnBM kepada kendaraan bermotor dengan tarif sebesar 60 persen (enam puluh persen).
Kriteria tersebut diantara lain, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc atau kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
BACA JUGA:Korban Meninggal di Perbatasan Bengkulu dan Sumbar Punya Riwayat Sakit
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilgub Sumbar hanya 57,15 persen, Mahyeldi-Vasko Calon Terpilih
Selain itu, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan tarif PPnBm sebesar 95 persen, adalah berupa:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc.
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: