Berantas Judi Online, Transfer Pulsa Ikut Dibatasi Pemerintah

Berantas Judi Online, Transfer Pulsa Ikut Dibatasi Pemerintah

Berantas Judi Online, Transfer Pulsa Ikut Dibatasi Pemerintah--Sumber Foto : Antara

Hal itu ditegaskan dalam kolaborasi PT Visionet Internasional (OVO) berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Seminar Nasional dengan tajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0”.

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan bahwa pihaknya serius dalam memberantas judi online di Indonesia.

"OVO mendukung penuh dan bersinergi dengan pemerintah dan regulator, termasuk PPATK, Komdigi, BI, dan OJK, dalam memerangi judi online. Hari ini kami meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) melalui kolaborasi multi-stakeholder dan optimalisasi teknologi untuk melakukan patroli siber, mencegah, dan mendeteksi transaksi judi online, termasuk memblokir akun yang terkonfirmasi terkait judi online” ungkap Karaniya. 

Menurutnya, pemain judi online saat ini semakin banyak dan terus berkembang.

“Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar” jelasnya. 

Lebih lanjut Ivan mengatakan bahwa saat ini Jawa Barat menjadi Provinsi yang mendominasi perputaran judi online. 

Judi online menjadi permasalahan serius yang dihadapi Indonesia.

BACA JUGA:Dampak Judi Online, BRI Blokir 3000 Rekening Bank

BACA JUGA:Game Online Disusupi Permainan Judi, Orang Tua Harus Hati-Hati 

Tidak hanya merupakan tindakan kriminal, judi online juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat.

Di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp110 triliun.

Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar.

Untuk mengatasi isu judi online yang makin meresahkan, Pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring.

Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: