Ciri-Ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Dalam Pilkada 2024

Ciri-Ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Dalam Pilkada 2024

Ciri-Ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Dalam Pilkada 2024--Sumber Foto : Facebook/KPU Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Mulai Didistribusikan, Hari Ini Dapil III

Agar tidak terjadi kesalagan maka harus memahami cara Mencoblos yang benar. Adapun caranya yaitu:

- Datang sesuai jadwal ke TPS di mana nama pemilih terdaftar dalam daftar pemilih. Pemilih menunjukkan kartu identitas (KTP) dan undangan kepada petugas, kemudian isi daftar hadir. 

- Pemilih menunggu dengan tertib hingga namanya dipanggil oleh petugas. 

- Setelah dipanggil, pemilih akan mendapat surat suara sesuai dengan jenis pemilihan. 

- Cek dahulu kondisi surat suara dengan membuka lipatannya. 

- Pastikan surat suara yang diterima pemilih tidak rusak, belum tercoblos, dan telah ditandatangani ketua KPPS. 

- Apabila surat suara rusak atau sudah tercoblos, pemilih dapat melaporkan ke petugas KPPS untuk mendapat surat suara yang baru. 

- Pemilih yang sudah mendapat surat suara dalam kondisi baik dan utuh, kemudian dapat menuju bilik suara untuk mulai menggunakan hak pilih.

- Di dalam bilik suara, pemilih harus mencoblos dengan alat yang telah disediakan. 

- Pencoblosan dilakukan satu kali pada bagian foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang tersedia. 

- Lipat kembali surat suara dengan rapi, kemudian masukkan sesuai kotak suara yang tersedia. 

- Pemilih dapat mencelupkan jari ke tinta yang disediakan sebagai tanda telah mencoblos dan memanfaatkan hak suaranya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: