Jika Belum Dapat 'Undangan', Begini Cara Mencari TPS Tempat Memilih
Jika Belum Dapat 'Undangan', Begini Cara Mencari TPS Tempat Memilih--Sumber Foto : RMOnline.id
BACA JUGA:Mantap! Mutu Pendidikan Mukomuko Sudah Hijau, Pertanda Semakin Baik
BACA JUGA:Peran Jurnalis dan Pengawas Bersama Jaga Demokrasi Dalam Pillkada
- Tunggu hingga kode OTP dikirim ke WhatsApp
- Jika sudah menerima kode OTP, masukan angka tersebut ke dalam kolom tersedia
- Klik 'Konfirmasi'
- Nantinya secara otomatis layar akan menampilkan infromasi penting terkait nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024.
Selain itu, berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, maka tetap bisa mencoblos dan menggunakan suaranya dalam Pilkada 2024.
Mereka nantinya akan tercatat sebagai pemilih tambahan, yakni pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Namun mereka memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, sehingga dicatat sebagai daftar pemilih tambahan.
Selain itu, dalam aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih tambahan juga disebut sebagai kategori daftar pemilih khusus (DPK).
DPK sendiri adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara..*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: