Kronologis Bupati Sapuan-Wasri Cuti Diluar Tanggungjawab Negara Untuk Kampanye

Kronologis Bupati Sapuan-Wasri Cuti Diluar Tanggungjawab Negara Untuk Kampanye

Kronologis Bupati Sapuan-Wasri Cuti Diluar Tanggungjawab Negara Untuk Kampanye--Sumber Foto : RMONLINE.ID

RMONLINE.ID - Seperti diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana Sapuan-Wasri nomor urut 3, pada 2 November 2024 lalu, menerima surat KPU Mukomuko nomor 680/PL/02/4-SD/1706/2024 prihal tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan. 

Surat ini berisi penghentian mencakup seluruh metode kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

"Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mukomuko untuk menghentikan seluruh pelaksanaan kampanye bagi calon bupati nomor urut 3 Sapuan dan calon wakil bupati Wasri," isi rekomendasi Bawaslu ke KPU.

BACA JUGA:Honorer Yang Tak Lulus Administrasi Tahap 1, Tidak Bisa Ikut Mendaftar Tahap 2

BACA JUGA:Larangan Sapuan-Wasri Kampanye Dinilai Tendensius, Ketua KPU dan Bawaslu Sulit Dihubungi

Pasangan Sapuan-Wasri dapat kembali melanjutkan kegiatan kampanyenya setelah surat cuti kampanye disampaikan.

Terkait hal ini, pihak Sapuan - Wasri tidak terima, menganggap keputusan tersebut bermuatan politik.

Sebab sesuai faktanya, Sapuan-Wasri sudah ditetapkan menjadi calon tetap pemilihan Bupati Mukomuko dan mereka telah melaksanakan cuti diluar tanggungjawab negara sesuai dengan aturan berlaku.

Terkait dengan surat cuti diluar tanggungjawab negara, kronologinya menurut Sapuan, sebagai incumbent sudah mengajukan pada 12 September 2024. Permohonan Cutisebagai Incumbent disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur.

BACA JUGA:BPJN Terbitkan Rekomtek Pembangunan Jembatan Lubuk Selandak Mukomuko

BACA JUGA:5 Sikap yang Harus Kamu Terapkan Agar Tidak Dianggap Remeh saat Belum Menemukan Jodoh

Pada 19 September 2024 SK penunjukkan Pjs Bupati pengganti Incumbent dikeluarkan Kemendagri. Dalam SK pjs bupati tersebut pada butir 6 SK, berlaku saat cuti Bupati dan wakil bupati menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada pilkada serentak 2024.

Pada 23 September 2024, incumbent ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sekaligus ditetapkannya Jadwal kampanye terhitung 25 September sampai dengan 23 Nopember 2024.

Pada 24 September 2024 Sapuan-Wasri sebagai incumbent telah meninggalkan semua fasilitas dinas negara, baik rumah dinas mau fasilitas lainnya. Pada 25 September 2025, Sapuan berangkat umroh ke tanah suci dan tidak pernah memakai fasilitas dinas lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: