Mulai Sekarang, Mengurus SIM Harus Terdaftar Sebagai Anggota BPJS

Mulai Sekarang, Mengurus SIM Harus Terdaftar Sebagai Anggota BPJS

Mulai Sekarang, Mengurus SIM Harus Terdaftar Sebagai Anggota BPJS--Sumber Foto : Berita Satu

- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing

- Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.

- Dinyatakan lulus uji teori SIM

- Dinyatakan lulus uji praktik SIM

Jika Anda ingin membuat SIM B1 harus memiliki SIM A aktif yang sudah berjalan paling tidak 12 bulan. Sedangkan untuk membuat SIM B2, syarat tambahannya yaitu harus memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: