Tim Sukses Tak Pede Kampanye, Kata Warga 'Milih Anggota BPD Saja Ada Amplopnya'

Tim Sukses Tak Pede Kampanye, Kata Warga 'Milih Anggota BPD Saja Ada Amplopnya'

Tim Sukses Tak Pede Kampanye, Kata Warga 'Milih Anggota BPD Saja Ada Amplopnya'--Sumber Foto : RMOnline.id

"Jangankan orang tidak dikenal, orang yang kita kenal dekat saja masih minta amplop saat diminta dukungan. Kalau tidak mereka pilih yang lain, bahkan mereka lebih baik ke kebun kalau tidak ada yang memberi," paparnya.

Untuk diketahui, politik uang masuk dalam pelanggaran berat kampanye.  Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: