Calon Bisa Bagikan Bingkisan Dibatasi Rp 100 Ribu, Boleh Sediakan Makan dan BBM

Calon Bisa Bagikan Bingkisan Dibatasi Rp 100 Ribu, Boleh Sediakan Makan dan BBM

Calon Bisa Bagikan Bingkisan Dibatasi Rp 100 Ribu, Boleh Sediakan Makan dan BBM--Sumber Foto : Facebook/KPU Kabupaten Mukomuko

- Alat tulis

- Stiker Kampanye

BACA JUGA:Sisa Utang Rp7 Miliar, Direktur RSUD Mukomuko: Kami Tukang Tambal Utang Periode Lalu

BACA JUGA:Masyarakat Mukomuko Jangan Kemana-mana, Ini Jadwal Paslon Bupati Datang Kampanye

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo membenarkan pasangan calon saat turun sosialisasi dibolehkan membagikan supernir kepada masyarakat dengan nilai maksimal Rp 100 ribu.

Namun ia menegaskan, pemberian bukan berbentuk uang, karena membagikan uang walau nilainya dibawah Rp 100 ribu tetap dianggap money politik.

Selain itu juga calon dibolehkan menyediakan makan dan BBM untuk peserta kampanye yang hadir, inipun bukan berbentuk uang.

"Nilainya Rp 100 ribu maksimal, tapi bukan uang. Kalau uang walau Rp 25 ribu itu money politik namanya," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: