Kampanye Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Bagi Para Pasangan Calon

Kampanye Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Bagi Para Pasangan Calon

Kampanye Dimulai, Ini Aturan dan Larangan Bagi Para Pasangan Calon--Sumber Foto : RMONLINE.ID

- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

- Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: