Baliho Calon Gubernur dan Bupati Tidak Dikenakan Pejak Reklame Pada Saat Masa Kampanye
Baliho Calon Gubernur dan Bupati Tidak Dikenakan Pejak Reklame Pada Saat Masa Kampanye--Sumber Foto : RMONLINE.ID
Ia juga mengakui, karena belum masanya berkampanye, baliho hingga spanduk bakal calon tersebut sah-sah saja dikenakan pajak reklame.
"Kalau sudah menjadi calon itu ranahnya kita bersama menertibkan, kalau sekarang itu masih ranahnya pemda, bisa saja ditagih pajaknya atau ditertibkan," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: