Baliho Calon Gubernur dan Bupati Tidak Dikenakan Pejak Reklame Pada Saat Masa Kampanye

Baliho Calon Gubernur dan Bupati Tidak Dikenakan Pejak Reklame Pada Saat Masa Kampanye

Baliho Calon Gubernur dan Bupati Tidak Dikenakan Pejak Reklame Pada Saat Masa Kampanye--Sumber Foto : RMONLINE.ID

Ia juga mengakui, karena belum masanya berkampanye, baliho hingga spanduk bakal calon tersebut sah-sah saja dikenakan pajak reklame.

"Kalau sudah menjadi calon itu ranahnya kita bersama menertibkan, kalau sekarang itu masih ranahnya pemda, bisa saja ditagih pajaknya atau ditertibkan," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: