Baliho Calon Gubernur dan Bupati Tidak Dikenakan Pejak Reklame Pada Saat Masa Kampanye

Baliho Calon Gubernur dan Bupati Tidak Dikenakan Pejak Reklame Pada Saat Masa Kampanye

Baliho Calon Gubernur dan Bupati Tidak Dikenakan Pejak Reklame Pada Saat Masa Kampanye--Sumber Foto : RMONLINE.ID

RMONLINE.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) memastikan bahwa spanduk, baliho, stiker, banner dan lainnya digunakan para bakal calon kepala daerah, baik calon bupati, gubernur hingga walikota, tidak dikenakan pajak reklame.

Terbebasnya Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah dari pajak reklame karena masuk dalam pengecualian dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Namun aturan bebas pajak ini bagi spanduk atau baliho yang digunakan untuk kepentingan politik di masa kampanye.

Terus bagaimana dengan spanduk dan baliho calon yang dipasang sebelum masa kampanye dilakukan?

BACA JUGA:Bupati Sapuan Luncurkan Ribuan Paket Seragam Sekolah untuk Siswa Negeri, Swasta dan Madrasah di Mukomuko

BACA JUGA:KPU Mukomuko Terima Berkas Perbaikan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2024

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH diminta keterangannya mengatakan, kalau reklame kampanye politik itu bebas dari pajak.

Terkait dengan spandik hingga baliho yang sudah dipasang sebelum masa kampanye, pihaknya masih mempelajari, apakah dikenakan pajak apa tidak.

"Kalau spanduk atau baliho kampanye itu tidak dikenakan pajak, untuk yang sudah dipasang sebelum masa kampanye, masih kami pelajari," kata Eva.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo saat diminta tanggapannya, mengatakan terkait dengan spanduk atau baliho bakal calon yang sudah banyak terpasang, belum masuk pengawasan dari Bawaslu.

BACA JUGA:Pengukuhan 884 Kades dan BPD di Mukomuko Tak Serentak, Digelar 3 Gelombang

BACA JUGA:Dewan Minta Dinas Teknis Jangan Otak-Atik Program Pembangunan Jelang Pilkada

Alasannya statusnya belum sebagai calon tetap untuk ikut Pilkada, maka ranahnya ada di pemerintah daerah.

Pemerintah melalui Satpol PP bisa saja minindaknya, karena kewenangan ada pada mereka guna menjaga ketertiban kota atau wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: