Seleksi CPNS Pemkab Mukomuko 2024, Dibutuhkan 5 Orang Baru Terisi 3 Pelamar
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri --Sumber Foto : RMONLINE.ID
b. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan
predikat kelulusan "dengan pujian" / cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi
terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat
"dengan pujian" / cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" /cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau
kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b) pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c) pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
✓ dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajatkedisabilitasannya; dan
✓ video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: