MenPANRB Sudah Keluarkan Regulasi Pelaksanaan Pendaftaran Tes PPPK 2024

MenPANRB Sudah Keluarkan Regulasi Pelaksanaan Pendaftaran Tes PPPK 2024

MenPANRB Sudah Keluarkan Regulasi Pelaksanaan Pendaftaran Tes PPPK 2024--rmonline.id

Pada poin lima KepmenPANRB 348 Tahun 2024 dijelaskan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

Pada poin keenam dinyatakan bahwa pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, maka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi/lembaga/Yayasan.

Terkait pelaksanaan penerimaan PPPK, Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Satoni,S.Hut mengaku belum mengetahui pasti.

Namun demikian kuota untuk Mukomuko sudah ada, tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan pendaftaran dan tes dari pusat.

"Kita siap saja, kalau sudah ada petunjuk segera dilaksanakan, karena penerimaan ini serentak nasional," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: