Polisi Rilis Penangkapan Narkoba Terbaru Usai Pelantikan Anggota DPRD Mukomuko Terpilih

Polisi Rilis Penangkapan Narkoba Terbaru Usai Pelantikan Anggota DPRD Mukomuko Terpilih

Polisi Rilis Penangkapan Narkoba Terbaru Usai Pelantikan Anggota DPRD Mukomuko Terpilih-Istimewa-rmonline.id

‘’Sejumlah barang bukti telah kita amankan, dan pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Mukomuko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ kata SMO Aritonang. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

‘’Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,’’ demikian SMO Aritonang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: