Polres Mukomuko Tangkap 2 Pelaku Kejahatan Narkoba di Mukomuko, Satu Orang dari Kabupaten Pesisir Selatan
Polres Mukomuko Tangkap 2 Pelaku Kejahatan Narkoba di Mukomuko, Satu Orang dari Kabupaten Pesisir Selatan -Istimewa-rmonline.id
Personel menuju sasaran sekitar pukul 11.45 WIB pada Kamis, 8 Agustus 2024, siang. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel melakukan upaya paksa melakukan penggeledahan di sebuah rumah tempat tinggal KRL, salah seorang pelaku.
‘’Dari upaya penggeledahan ini, berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama KRL dan TG, dan mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana kejahatan Narkotika,’’ kata SMO Aritonang.
Adapun jenis barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan KRL dan TG, pelaku kejahatan Narkotika ini. Satu paket sedang Narkotika yang diduga sabu-sabu di bungkus plastik klip bening garis merah.
BACA JUGA:Sah! Sapuan - Wasri Siap Lanjut 2 Periode Sebagai Bupati Mukomuko
Satu paket kecil Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu di bungkus plastik klip bening garis merah. Kemudian, 1 paket sedang Narkotika yang diduga jenis ganja di bungkus plastik klip bening garis merah.
Satu paket sedang Narkotika yang diduga jenis ganja di bungkus plastik klip bening garis merah. Satu buah dompet warna merah, 1 buah plastik klip being garis merah yang bersi plastik klip bening garis merah dengan jumlah 11 bungkus.
Satu buah plastik klip bening garis merah yang berisi plastik klip bening garis merah dengan jumlah 8 bungkus. 1 buah plastik klip bening garis merah yang berisi plastik klip bening garis merah yang berisi 10 bungkus.
Kemudian, 5 buah bong atau alat hisap sabu-sabu, 3 unit kaca pirek, 1 buah pipet plastik putih, 1 buah kaca bening, satu bungkus pipet plastik warna putih berisi 9 buah pipet.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 1 buah jarum dan pipet plastik, 1 unit gunting, 1 unit korek api gas warna biru, 1 buah korek api warna bening gas merah, 1 unit handphone merek Vivo V17 Pro warna hitam.
Selanjutnya, 1 unit handphone merek Oppo tipe A16 warna silver, 1 unit handphone merek Oppo A52 warna biru dan 1 unit mobil merek Toyota tipe Avanza 1.36 M/T warna silver metalik.
Dikatakan SMO Aritonang, dari hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan, kedua pelaku ini terbukti sebagai pengedar dan pemakai Narkoba.
‘’Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Jo 132 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,’’ demikian SMO Aritonang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: