Temuan BSML Medan, 50 Persen Pedagang di Mukomuko Gunakan Timbangan Terlarang

Temuan BSML Medan, 50 Persen Pedagang di Mukomuko Gunakan Timbangan Terlarang

Temuan BSML Medan, 50 Persen Pedagang di Mukomuko Gunakan Timbangan Terlarang-Istimewa-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID - Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I Medan turun ke pasar di Kabupaten Mukomuko, Rabu, 14 Agustus 2024 untuk mengecek timbangan yang digunakan para pedagang dalam transaksi jual beli.

Di Pasar Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. BSML Regional I Medan yang juga didampingi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, menemukan 50 persen pedagang masih menggunakan timbangan plastik untuk bertransaksi jual beli.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP ketika dikonfirmasi, ia menyampaikan bahwa sebagian besar pedagang pasar di daerah ini masih menggunakan timbangan plastik. 

Timbangan plastik tidak dibenarkan digunakan untuk transaksi jual beli, karena akurasinya dapat diragukan.  

BACA JUGA:Kunjungan BPTD Kelas III Bengkulu ke Mukomuko Bahas Rencana Pembangunan Jembatan Timbang

BACA JUGA:Mukomuko Rekomendasi Tiga Rumah Sakit di Bengkulu Tempat Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati

‘’Tadi siang kami ke Pasar Lubuk Sanai bersama dengan BSML Regional I Medan. Tujuannya, mengecek timbangan yang digunakan pedagang pasar. untuk bertransaksi. Dari hasil pengecekan ini, 50 persen pedagang masih menggunakan timbangan plastik. Timbangan plastik ini dilarang digunakan untuk transaksi jual beli, karena dapat merugikan konsumen,’’ kata Nurdiana di Mukomuko, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Timbangan plastik dilarang digunakan dalam transaksi jual beli, dan hanya dibolehkan digunakan dipakai sendiri atau dalam keluarga. 

Dikatakan Nurdiana, larang ini tertera pada timbangan plastik tersebut. Akan tetapi, kata Nurdiana, pedagang pasar di daerah ini masih banyak menggunakan timbangan plastik tersebut. 

‘’Tadi kami melakukan pengecekan timbangan itu, sekaligus sosialisasi kepada pedagang untuk tidak lagi menggunakan timbangan plastik untuk transaksi jual beli,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Sapuan Tidak Mencalon Lagi Sebagai Bupati?, Wabup Wasri Juga Tanpa Arah

BACA JUGA:Persiapan Sekolah Inklusif, Dinas Pendidikan Mukomuko Data Siswa Berkebutuhan Khusus di Sejumlah Sekolah

Dari hasil pengecekan, kata Nurdiana, dari 61 pedagang Pasar Lubuk Sanai yang menggunakan timbangan, sebanyak 50 persennya menggunakan timbangan plastik. 

‘’Setelah dilakukan pengecekan, terbukti bahwasanya timbangan plastik tersebut dinyatakan tidak akur,’’ ulasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: