Banyak Disebutkan di Media Sosial, Ternyata Ini Pengertian Khodam

Banyak Disebutkan di Media Sosial, Ternyata Ini Pengertian Khodam

Banyak Disebutkan di Media Sosial, Ternyata Ini Pengertian Khodam-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Dalam dunia spiritualitas dan kepercayaan tradisional Indonesia, istilah "khodam" sering kali muncul dan menjadi topik yang menarik perhatian banyak orang. 

Khodam merupakan konsep yang berakar dari tradisi mistis Jawa dan kemudian menyebar ke berbagai daerah di Nusantara. 

Istilah ini merujuk pada entitas spiritual atau makhluk gaib yang dipercaya dapat membantu atau melayani manusia.

Secara etimologi, kata "khodam" berasal dari bahasa Arab yang berarti "pelayan" atau "pembantu". 

BACA JUGA:Si Kecil yang Manis, Inilah Berbagai Manfaat Kakao Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Berbagai Manfaat Daun Kakao Bagi Lingkungan Hingga Kesehatan

Dalam konteks spiritualitas lokal, khodam dipahami sebagai makhluk halus yang memiliki kekuatan supernatural dan dapat dikendalikan oleh manusia yang memiliki ilmu khusus. 

Meskipun demikian, pemahaman tentang khodam dapat bervariasi tergantung pada latar belakang budaya dan kepercayaan masing-masing daerah.

Khodam sering dikaitkan dengan praktik-praktik mistis dan ilmu kebatinan. Beberapa orang percaya bahwa khodam dapat diperoleh melalui ritual tertentu, puasa, atau pemberian dari guru spiritual. Ada pula yang menganggap khodam sebagai warisan turun-temurun dalam keluarga. 

Fungsi khodam dipercaya beragam, mulai dari menjaga keselamatan, membantu dalam pekerjaan, hingga memberikan kekuatan supranatural kepada pemiliknya.

BACA JUGA:Jangan Asal Daftar! 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Akan Daftar Kerja

BACA JUGA:Wajib Tahu dan Paham! Inilah Pengertian Kontrak Kerja, Jenis dan Manfaatnya

Dalam pandangan Islam, konsep khodam ini sering menimbulkan perdebatan. Sebagian ulama menganggap bahwa mempercayai dan menggunakan jasa khodam bertentangan dengan ajaran tauhid, karena dianggap menyekutukan Allah dengan makhluk gaib. 

Namun, ada pula yang berpendapat bahwa selama tidak menyembah atau memuja khodam, penggunaannya masih diperbolehkan sebagai bentuk pemanfaatan makhluk ciptaan Allah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: