Seyogianya Mukomuko Bentuk Payung Hukum Lindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Seyogianya Mukomuko Bentuk Payung Hukum Lindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Seyogianya Mukomuko Bentuk Payung Hukum Lindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan -Ilustrasi-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Seyogianya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu membentuk payung hukum sebagai upaya perlindungan terhadap persediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah. 

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Hari Mustaman, SP., M. Si ketika dikonfirmasi, Jum’at, 9 Agustus 2024. 

Ia menyampaikan, di Kabupaten Mukomuko terdapat 4.675 hektare lahan sawah yang dipetakan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Untuk memberikan perlindungan atas persediaan lahan LP2B agar tidak terjadi alih fungsi dan lain sebagainya, seyogianya daerah perlu membentuk payung hukum yang mengikat. 

BACA JUGA:Polisi Selidiki Peristiwa Kecelakaan Maut Dialami Seorang Wartawan di Mukomuko

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Rakor Lintas Sektoral Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Menurut Hari Mustaman, sebaiknya perlindungan ini juga dibentuk semacam produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk perlindungan lahan LP2B. 

‘’Tindak lanjut dari pemetaan lahan LP2B, perlu penguatan perlindungan agar tidak terjadi alih fungsi. Setidaknya ada Perda yang mengatur akan hal itu,’’ kata Hari Mustaman. 

Perda yang mengatur tentang perlindungan terhadap lahan LP2B bersifat khusus. Dikatakan Hari, selain muatan materi Perda, di dalamnya juga melampirkan data peta serta koordinat lokasi areal LP2B, termasuk kepemilikannya. 

‘’Sebagai gambaran, Perda ini bersifat khusus, lengkap dengan koordinat lokasi lahan serta kepemilikannya,’’ ujarnya.  

BACA JUGA:Belum Diinstruksikan, Relawan Choirul Huda - Rahmadi AB Langsung Bergerak

BACA JUGA:Koalisi Perindo dan PPP Berpeluang Usung Muharamin - Sardiman

Harus diakui, dinas dapat dipastikan tidak dapat bekerja sendiri dalam menyusun produk hukum terkait dengan perlindungan lahan LP2B.   

Dikatakannya, dalam proses pembuatan lampiran Perda perlu adanya kajian akademik yang melibatkan konsultan, terkhusus yang secara keilmuannya memahami bidang pertanian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: