Mukomuko Ajukan Penghapusan Aset Kendaraan Dinas Unsur Pimpinan Dewan

Mukomuko Ajukan Penghapusan Aset Kendaraan Dinas Unsur Pimpinan Dewan

Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal, SH-Ibnu Rusdi-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Sekretariat DPRD Mukomuko segera mengajukan proses penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas unsur pimpinan dewan kepada Bupati Mukomuko. 

Rencana ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Dikatakan Syahrizal, secara peraturan perundang-undangan unsur pimpinan dewan berhak mendapatkan mobil dinas jabatan setelah memasuki Purna tugas. 

Di DPRD Mukomuko, kata Syahrizal, ada 6 unit kendaraan dinas unsur pimpinan dewan yang bakal diajukan proses penghapusan dari catatan aset BMD.    

BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati Mukomuko Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Mukomuko

BACA JUGA:PAN Secara Resmi Sudah Keluarkan Mandat Untuk Calon Bupati Mukomuko

Dijelaskannya, dari 6 unit kendaraan dinas itu, 3 unit kendaraan dinas unsur pimpinan DPRD Mukomuko periode 2014 – 2019 dan 3 unit kendaraan dinas pimpinan dewan periode 2019 – 2024. 

‘’Total kendaraan dinas yang bakal diajukan proses penghapusan aset sebanyak 6 unit, untuk unsur pimpinan dewan masa tugas dua periode kepemimpinan,’’ kata Syahrizal. 

Menyusul rencana penghapusan aset BMD berupa kendaraan dinas jabatan unsur pimpinan dewan, saat ini pihaknya sedang melengkapi beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen lainnya, termasuk surat pernyataan dari unsur pimpinan dewan sebagai calon penerima aset. 

‘’Jelang pengusulan penghapusan aset, segala persyaratannya harus dilengkapi. Termasuk surat pernyataan belum pernah menerima aset,’’ kata Syahrizal. 

‘’Terkhusus untuk persyaratan ini, tinggal lagi menunggu surat pernyataan dari Wakil Ketua I. Selebihnya sudah. Selanjutnya baru kita ajukan permohonan ke Bupati Mukomuko untuk proses penghapusan aset,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:KPU Tetapkan TPS Tambahan untuk Pilkada Mukomuko 2024

BACA JUGA:Porami FC Gebuk Porsel di Final dengan Skor 3 : 2, Bupati Mukomuko Tutup Turnamen Bandar Ratu Cup II

Di samping itu, proses penghapusan aset berupa kendaraan dinas untuk unsur pimpinan dewan tetap melalu prosedur dan aturan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: