Mantan Wakil Bupati Mukomuko Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Mukomuko
Mantan Wakil Bupati Mukomuko Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Mukomuko-Istimewa-rmonline.id
RMONLINE.ID - Mantan Bupati Mukomuko yang sekarang menjabat ketua DPC PKB Mukomuko, Provinsi Bengkulu Haidir,S.IP melaporkan eks Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Mukomuko pada Rabu, 6 Agustus 2024.
Ia juga didampingi oleh segenap pengurus PKB Mukomuko termasuk salah seorang bakal calon Bupati Mukomuko, Ir. Renjes Zaetheddy.
Adapun laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyeberangan infomasi bohong atas pernyataan Lukman Edy sesuai Pasal 311 KUHP.
Sesuai informasi berkembang, Lukman Edy diduga menuduh Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak transparan soal pengelolaan keuangan partai dan sudah tidak menggunakan ulama dalam setiap keputusan partai.
BACA JUGA:PAN Secara Resmi Sudah Keluarkan Mandat Untuk Calon Bupati Mukomuko
BACA JUGA:KPU Tetapkan TPS Tambahan untuk Pilkada Mukomuko 2024
"Ya, kami melaporkan saudara Lukman Edy ke Polres Mukomuko karena diduga kuat telah memfitnah dan mencemarkan nama baik PKB terhadap hal-hal yang tak pernah teruji kebenarannya," kata Haidir.
Atas nama pengurus dan kader PKB Mukomuko, Haidir menyayangkan terkait statement terlapor mengenai kondisi PKB saat ini yang berbahaya dan menyesatkan.
Apa yang disampaikannya dinilai berbahaya bagi partai lantaran mengandung ujaran kebencian dan fitnah terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar.
"Kami berhadap laporan ini bisa ditindaklanjuti, karena pernyataannya sangat merugikan partai," tegasnya.
BACA JUGA:Porami FC Gebuk Porsel di Final dengan Skor 3 : 2, Bupati Mukomuko Tutup Turnamen Bandar Ratu Cup II
BACA JUGA:Sapuan Masih Berpotensi Salip Calon Lain Untuk Dapatkan Mandat Dukungan Parpol
Diketahui, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya 5 Agustus 2024 melaporkan eks Sekjen PKB tersebut ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dibuat karena pernyataannya di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. Laporan terhadap Lukman Edy diterima dengan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: