Sanksi Bagi Dokter yang Pungut Biaya Pada Pasien BPJS Diserahkan ke Pemkab dan RSUD

Sanksi Bagi Dokter yang Pungut Biaya Pada Pasien BPJS Diserahkan ke Pemkab dan RSUD

Sanksi Bagi Dokter yang Pungut Biaya Pada Pasien BPJS Diserahkan ke Pemkab dan RSUD-Amris-rmonline.id

"Awalnya saya tetap memberi ruang pasien menggunakan BPJS, tapi jaraknya satu bulan satu bulan. Tapi pasien minta segera diambil tindakan bedah, kesalahannya uang ditransfer ke rekening pribadi saya," paparnya.

Kepala pelayanan BPJS Mukomuko, berpendapat berbeda, pembiayaan pasien tidak didasarkan berapa tindakan atau diagnosa, tapi mulai dari pasien masuk hingga keluar akan ditanggung BPJS. 

BACA JUGA:Total Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Pemkab Mukomuko Rp 49 Miliar

BACA JUGA:Buaya Sungai Air Hitam Mukomuko Menerkam Warga Sering Muncul di Areal Perkebunan Sawit

Terkait dengan uang pasien yang dikembalikan, pihaknya berharap segera diselesaikan karena akan menjadi laporan pihaknya ke pusat.

"BPJS tidak dihitung per tindakan, tapi oer periode berobat, mulai dari pasien masuk itu tidak dikenakan biaya," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: