Nikah Siri di Indonesia: Benarkah Menurut Hukum Syariat Islam, Bagaimana Dengan Hukum Positif

Nikah Siri di Indonesia: Benarkah Menurut Hukum Syariat Islam, Bagaimana Dengan Hukum Positif

Nikah Siri menurut syariat Islam-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID – Pernikahan siri, sebuah ikatan suci yang hanya disaksikan oleh beberapa orang, seringkali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Meskipun dalam pandangan agama Islam, pernikahan siri dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah, namun mengapa banyak orang yang menilainya sebagai pernikahan yang salah? 

Salah satu alasan utama adalah kurangnya pengakuan negara terhadap pernikahan siri. 

Di Indonesia, pernikahan yang sah secara hukum adalah pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

BACA JUGA:Waspada, Pola Tidur yang Tidak Teratur Ternyata Berisiko Diabetes

BACA JUGA:5 Keunggulan yang Dimiliki Oleh Generasi Z Dibanding Generasi Lainnya

Hal ini membuat status hukum pasangan yang menikah siri menjadi tidak jelas, terutama terkait hak dan kewajiban mereka di mata hukum. 

Dampak Hukum yang Tidak Jelas

Akibat tidak tercatatnya pernikahan siri, pasangan yang menikah siri seringkali kesulitan mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan status perkawinan mereka. 

Misalnya, dalam hal harta warisan, anak yang lahir dari pernikahan siri mungkin tidak memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat. 

Selain itu, pernikahan siri juga dapat menimbulkan masalah dalam hal pembuktian pernikahan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

BACA JUGA:Kelapa Muda Penawar Kencing Batu atau Hanya Mitos Urban? Ini Pendapat Ahli Medis

BACA JUGA:Mitos atau Fakta Kopi Pahit: Elixir Kesehatan atau Racun Tersembunyi?  

Tanpa adanya bukti tertulis, pasangan yang menikah siri akan kesulitan membuktikan status pernikahan mereka di pengadilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: