Nikah Siri di Indonesia: Benarkah Menurut Hukum Syariat Islam, Bagaimana Dengan Hukum Positif

Nikah Siri di Indonesia: Benarkah Menurut Hukum Syariat Islam, Bagaimana Dengan Hukum Positif

Nikah Siri menurut syariat Islam-Ilustrasi-Berbagai Sumber

Pertimbangan Sosial dan Budaya

Selain aspek hukum, pertimbangan sosial dan budaya juga menjadi faktor yang membuat banyak orang meragukan keabsahan pernikahan siri. 

Masyarakat cenderung lebih menerima pernikahan yang dilakukan secara terbuka dan tercatat di negara. 

Pernikahan siri seringkali dianggap sebagai pernikahan yang kurang bertanggung jawab karena tidak melibatkan keluarga besar kedua mempelai. 

Hal ini dapat menimbulkan stigma negatif bagi pasangan yang menikah siri, terutama bagi perempuan. 

BACA JUGA:Mitos atau Fakta Kopi Pahit: Elixir Kesehatan atau Racun Tersembunyi?

BACA JUGA:Sehat Mana Makan Kurma Langsung atau Larutannya? Studi Terbaru Ungkap Fakta yang Mengejutkan

Pentingnya Legalitas

Meskipun pernikahan siri dianggap sah dalam agama, namun penting bagi pasangan untuk memahami konsekuensi hukum dari pernikahan tersebut. 

Menikah secara resmi di KUA memberikan perlindungan hukum bagi kedua mempelai dan anak-anak mereka.

Untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat pernikahan siri, diperlukan solusi yang komprehensif. 

Salah satunya adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat. 

Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk memberikan pengakuan hukum tertentu terhadap pernikahan siri, misalnya dalam hal hak waris atau hak asuh anak. 

Pernikahan siri merupakan fenomena kompleks yang melibatkan aspek agama, hukum, dan sosial. 

Meskipun dalam pandangan agama Islam pernikahan siri dianggap sah, namun penting bagi pasangan untuk memahami konsekuensi hukum dan sosial dari pernikahan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: