Aturan Baru, Dilarang Jual Rokok Eceran Hingga Iklankan Makanan Siap Saji

Aturan Baru, Dilarang Jual Rokok Eceran Hingga Iklankan Makanan Siap Saji

Presiden RI Joko Widodo resmi melarang iklan makanan siap saji -Istimewa-Berbagai Sumber

Adapun, Pasal 195 ayat 2 berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi".

Selanjutnya, pada Pasal 200 huruf c berbunyi "Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1). 

Selain itu, dalam aturan tersebut pemerintah menegaskan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Segera Buka, Berikut Syarat dan Ketentuannya Yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:Parpol Belum Keluarkan Mandat, Klaim Dari Balon Bupati Hanya Gertakan

"Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1)," bunyi poin c.

Adapun bunyi Pasal 195 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

"Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib," tulisnya. 

a. Memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194; dan 

b. Mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.*

Konten ini sudah tayang di disway.id berjudul, Jokowi Resmi Larang Iklan Makanan Siap Saji, Berikut Aturannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: