Aturan Baru, Dilarang Jual Rokok Eceran Hingga Iklankan Makanan Siap Saji
Presiden RI Joko Widodo resmi melarang iklan makanan siap saji -Istimewa-Berbagai Sumber
RMONLINE.ID - Perhatian bagi para pedagang yang menjual rokok, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mulai sekarang dilarang menjual rokok eceran perbatang.
Dilansir rmonline.id dari disway.id larangan ini tertulis dalam pasal 434, yang bunyinya: "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,"
Dalam ketentuan baru ini juga dijelaskan setiap orang dilarang menjual produk tembakau, dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau pun media sosial (medsos).
BACA JUGA:Sekolah di Mukomuko Budayakan Kantin Sehat, Bebas dari Jajanan Berbahaya bagi Kesehatan
“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f.
Warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.
"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436.
Bukan hanya soal rokok, peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini, juga terdapat larangan iklan makanan siap saji.
BACA JUGA:Tiga Orang Bujang Mukomuko Ditangkap Polisi Gara-gara Edar Narkoba
BACA JUGA:Pemuda Kelahiran Jambi Dirawat, Diduga jadi Korban Penusukan di Sungai Rumbai Mukomuko
Adapun yang dilarang adalah makanan siap saji yang melebihi batas maksimum gula dan garam, karena dinilai tidak bagus untuk kesehatan.
Tertulis dalam Pasal 200 ayat 1 (b), yang berbunyi: "Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2),".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: