Tes CPNS dan PPPK Segera Buka, Berikut Syarat dan Ketentuannya Yang Wajib Diketahui

Tes CPNS dan PPPK Segera Buka, Berikut Syarat dan Ketentuannya Yang Wajib Diketahui

Tes CPNS dan PPPK Segera Buka, Berikut Syarat dan Ketentuannya Yang Wajib Diketahui-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Hampir dipastikan agustus ini pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk penerimaan ASN CPNS dan PPPK tahun 2024.

Tes CPNS dan PPPK ini akan menjadi kesempatan baik bagi putra putri bangsa yang ingin mengabdi sebagai pegawai pemerintah.

Maka bagi yang bermint, segera siapkan diri dengan baik, juga paling penting menyiapkan syarat-syarat untuk bisa mendaftar.

Adapun diantara syarat dan ketentuan untuk ikut CPNS yaitu:

- Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Segera Buka Pendaftaran Penerimaan ASN, Tips Agar Lulus Tes CPNS atau PPPK 2024

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Akan Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Yang Benar

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: