Caleg Sudah Bebas Pasang Iklan di Media dan Gelar Kampanye Rapat Umum

Caleg Sudah Bebas Pasang Iklan di Media dan Gelar Kampanye Rapat Umum

Caleg Sudah Bebas Pasang Iklan di Media dan Gelar Kampanye Rapat Umum--

RADARMUKOMUKO.COM - Jika selama ini, caleg masuh dibatasi melakukan kampanye rapat umum dengan mengerahkan massa dan memasang iklan di media. Maka Mulai 21 Januari 2023, calon anggota legislative (caleg) dari tingkat kabupaten hingga pusat, sudah bebas mengajak warga memilih. 

Disampaikan Ketua KPU Mukomuko, Deni Setiabudi,SH diminta tanggapannya, mengakui sesuai tahapan mulai 21 januari, kampanye rapat umum caleg sudah dibolehkan. Partai politik dapat melakukan kegiatan mengumpulkan massa hingga pawai.

BACA JUGA:Warga Sekampung Gerebek Pria Beristri Bersama Bini Orang

Namun demikian sebelum melakukan pengumpulan massa, harus menyampaikan surat pemberitahuan  atau Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye ke pihak kepolisian yang juga ditujukan pada KPU dan Bawaslu.

“Caleg atau partai politik sudah bebas melakukan kegiatan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum di lapangan terbuka, massa tidak dibatas. Namun harus ada pemberitahuan lebih dahulu,” kata Deni.

Selain bebas melakukan kegiatan kampanye dengan mengumpulkan massa, caleg sudah bisa memanfaatkan media massa untuk melakukan kampanye, mengajak pemilih untuk mencoblosnya. 

Masa kampanye terbuka hingga hingga masa tenang.

BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko M.Ali Saftaini Maju Sebagai Caleg DPRD Provinsi

Setelah memasuki massa tenang, caleg tidak boleh lagi melakukan kampanye, seluruh iklan kampanye dan Alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho dan lainnya harus dilepas.

"Kalau sudah masa tenang, semua harus steril, tidak ada lagi kegiatan kampanye dan semua APK harus dilepas, termasuk dilarang iklan di media," tuturnya.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo juga menjelaskan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf 9, kampanye media massa dan rapat umum dilaksanakan 21 hari, barakhir sampai masa tenang.

Artinya mulai 21 januari calon sudah dapat melakukan rapat umum dan kampanye lewat media massa, baik cetak maupun elektronik. 

BACA JUGA:Ini Penting, Apa Hukum Menerima Uang dari Caleg Menurut Pandangan Agama Islam?

Namun demikian setiap kegiatan harus dilaporkan kepada pihak keamanan dan juga KPU serta Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: