TPP 2 ASN Mukomuko Konsumsi Narkoba Terancam, Sanksi Administratif Menanti

TPP 2 ASN Mukomuko Konsumsi Narkoba Terancam, Sanksi Administratif Menanti

TPP 2 ASN Mukomuko Konsumsi Narkoba Terancam, Sanksi Administratif Menanti -Istimewa-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mukomuko, Bengkulu terjerat kasus narkoba terancam tidak dibayar. Selain itu, juga akan diberlakukan sanksi administratif.

‘’Untuk dua orang ASN yang terlibat kasus narkoba. Kita belum mendapat surat pemberitahuan resmi, apakah keduanya direkomendasikan rehab atau tidak,’’ kata Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH di Mukomuko, Minggu, 14 Juli 2024. 

‘’Kalau menjalani rehab, jelas untuk TPP yang bersangkutan tidak dibayar,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:PJU dan APILL di Jalan Nasional Mukomuko Proses Perbaikan, Kadishub Mukomuko: Kegiatan BPTD III Bengkulu

BACA JUGA:Cabai Kerinci Dijual Rp35 Ribu per Kilogram di Pasar Mukomuko

Dikatakan Niko Hafri, terkait kedua ASN terlibat kasus narkoba ini, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari kepolisian yang menangani kasus tersebut. 

‘’Seperti biasanya, rehab bagi pelaku narkoba ini sekitar 6 bulanan. Ya, kita tunggu surat pemberitahuan dari pihak kepolisian yang menangani perkara itu. Baru nanti kita mengkaji kembali, termasuk sanksi administratif kepada yang bersangkutan,’’ kata Niko Hafri. 

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, dalam operasi Antik Nala 2024. Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap 2 orang ASN Pemkab Mukomuko berinisial SA (38) dan RD (44). Kedua ASN ini diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap saat mengonsumsi narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,03 gram.

Satres Narkoba Polres Mukomuko dalam rilisnya, berhasil mengungkapkan dua orang ASN Pemkab Mukomuko, penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu – Sabu, dan dibekuk di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko pada tanggal 26 Juni 2024 lalu.

Dimana, Satresnarkoba berhasil mengamankan SA (38) pekerjaan PNS di Pemkab Mukomuko warga Air Kasai, Kecamatan Air Dikit dan juga mengamankan RD (44) pekerjaan PNS Pemkab Mukomuko warga asal Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

BACA JUGA:Diusung Golkar, Choirul Huda - Rahmadi AB Resmi Berpasangan Kembali

BACA JUGA:Final! Ini Sosok Calon Wakil Bupati Yang Dipilih Edwar Setiawan Untuk Pilbup Mukomuko

Kronologisnya, pihak Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga pada 26 Juni 2024 lalu, bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di salah satu rumah di Pasar Inpres Lama Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko. 

Lalu langsung melakukan penyelidikan dan mengunci targer sasaran dan dilakukan pengeledahan terdapat paket narkotika yang diduga jenis sabu – sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berlis merah dan SA dan RD langsung dibawa ke Polres Mukomuko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: